top of page
PERSYARATAN LEGALISASI BUKU NIKAH
==================================================
Syarat untuk mendapatkan legalisasi buku nikah adalah:
- 
Buku nikah asli 
- 
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) 
- 
Fotokopi kartu keluarga (KK) 
- 
Fotokopi paspor (bagi WNA) 
- 
Akta Kematian, apabila pengantin sudah meninggal dunia 
- 
Fotokopi buku nikah dalam 1 halaman dengan ukuran minimal A4, fotokopi harus mencakup halaman depan berisi foto pengantin dan halaman berisi data diri pengantin 
 
 Permohonan legalisasi buku nikah dapat diajukan di KUA tempat pernikahan tercatat
==================================================

STRUKTUR ORGANISASI
Ready to unlock your business potential?
Contact us today.
bottom of page

