top of page

KUA CIKARANG SELATAN

KUA Kec. Cikarang Selatan adalah lembaga resmi di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang melayani masyarakat dalam berbagai urusan keagamaan 😊

Hijau Putih Gradasi Galeri Seni Email Header.png
Header Google Classroom IPS ASEAN Kuning Ilustrasi.png

PERSYARATAN LEGALISASI BUKU NIKAH

==================================================

 

Syarat untuk mendapatkan legalisasi buku nikah adalah:

  • Buku nikah asli

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

  • Fotokopi kartu keluarga (KK)

  • Fotokopi paspor (bagi WNA)

  • Akta Kematian, apabila pengantin sudah meninggal dunia

  • Fotokopi buku nikah dalam 1 halaman dengan ukuran minimal A4, fotokopi harus mencakup halaman depan berisi foto pengantin dan halaman berisi data diri pengantin

    Permohonan legalisasi buku nikah dapat diajukan di KUA tempat pernikahan tercatat

==================================================

Red and Beige Minimalist Lines General Organization Chart.png

STRUKTUR ORGANISASI

Ready to unlock your business potential?

Contact us today.

bottom of page