top of page
PERSYARATAN TAUKIL WALI NIKAH
==================================================
Syarat untuk membuat surat taukil wali nikah, yaitu:
-
Fotokopi KTP dan KK calon pengantin dan wali nikah
-
Fotokopi akta kelahiran calon pengantin
-
Fotokopi KTP dan KK dua orang saksi
-
Fotokopi akta kematian atau surat keterangan kematian (model N6) jika wali sudah meninggal dunia
-
Materai 10.000 sebanyak 1 lembar
-
Surat pernyataan nasab
-
Surat keterangan wali dari Desa/Kelurahan
-
Bukti pendaftaran nikah online
Surat Taukil Wali dibuat dan ditandatangani oleh wali nikah dan diketahui oleh 2 orang saksi serta mengetahui Kepala KUA sesuai domisili/tempat tinggal wali
==================================================

STRUKTUR ORGANISASI
Ready to unlock your business potential?
Contact us today.
bottom of page

