top of page
PERSYARATAN DUPLIKAT BUKU NIKAH
==================================================
Syarat untuk mendapatkan duplikat buku nikah adalah:
-
Surat permohonan duplikat buku nikah yang telah ditandatangani dan bermaterai
-
Fotokopi KTP suami dan istri
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami dan istri
-
Pas foto berwarna ukuran 2x3 berlatar biru sebanyak 2 lembar
-
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika buku nikah hilang
-
Buku nikah yang rusak jika buku nikah rusak
Permohonan duplikat buku nikah dapat diajukan di KUA tempat pernikahan tercatat
==================================================

STRUKTUR ORGANISASI
Ready to unlock your business potential?
Contact us today.
bottom of page

